Yang lagi rame nih~

Tentang seorang WNA asal Amerika Serikat, Kristen Gray yang pada Sabtu (16/1) malam lalu membuat utas tentang kepindahannya ke Bali. Udah dari kemarin sampai utas ini dibuat, masih jadi trending topic😅

Kalo ketinggalan, bisa simak utas ini ya~
Awalnya Kristen Gray @/kristentootie bikin utas tentang kepindahannya dari AS sejak Desember 2019 lalu ke Bali. Di Bali, ia bisa hidup mewah dengan biaya yang murah katanya.

Ia ngebandingin biaya rumah yang ia sewa di LA dulu dengan di Bali, yang tentu, jauh lebih murah di Bali.
Sebenarnya ya wajar saja dong kalau ada warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia. Namun yang kemudian banyak dipermasalahkan warganet ialah ia yang mengajak WNA lain untuk tinggal di Bali plus 'tata cara' untuk mengakali tata aturan prokes, visa, dan juga pajak.
Terus tentang gentrifikasi tuh gimana?

Bisa dibaca di bawah ini~
Lalu gimana tanggapan pemerintah?

Kabar terakhir yang Asumsi dapat, pemerintah sedang menelusuri lebih lanjut terkait kabar yang beredar dan mulai meresahkan banyak orang ini.
Setelah menjalani pemeriksaan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menjatuhkan sanksi deportasi ke Kristen Antoinette Gray, WNA asal Amerika, Selasa (19/1).
Kristen dianggap telah menyebarkan informasi yang dianggap bisa meresahkan masyarakat. Selain itu, ia juga diduga melakukan kegiatan bisnis yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya selama di Indonesia.
Sementara menunggu penerbangan, ia kini ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
You can follow @asumsico.
Tip: mention @twtextapp on a Twitter thread with the keyword “unroll” to get a link to it.

Latest Threads Unrolled:

By continuing to use the site, you are consenting to the use of cookies as explained in our Cookie Policy to improve your experience.