MASIH YAKIN 3C AMAN...?
.
.
.

Ketika seorang Hidayat Nur Wahid orang hebat di PKS dengan jabatan luar biasa pernah disandangnya berpolemik, pasti ada nalar tak nyambung dibawanya.
Apakah itu dibubarkan? Itu kan dilakukan individu, bukan institusinya," ucap Hidayat kepada wartawan, Jumat (1/1).

.
.
Dia menggunakan ilustrasi tentang adanya anggota Kepolisian yang melanggar hukum, dan juga adanya sejumlah 3% anggota TNI yang terlibat radikalisme,
dan namun kenapa institusinya, yakni Kepolisian Republik Indonesia dan TNI tak dibubarkan?
.
.

Ilustrasi itu dia sandingkan dengan ketika ada oknum efpei melanggar hukum dan kemudian efpei boleh atau bisa dibubarkan.
Dia, pejabat hebat itu berusaha menggunakan teori perbandingan antara institusi Kepolisian dan TNI disandingkan dengan ormas efpei.
Keduanya sama-sama punya anggota, namun bila anggota Polisi dan TNI yang terindikasi melanggar hukum, institusinya tak dibubarkan namun ketika hal Itu terjadi pada efpei, ormasnya dibubarkan.

Tidak adil, itu opini yang dia ingin bangun atas teori perbandingan itu.
Sesaat, itu memang terlihat benar. Sesaat, dia terlihat pintar sudah berhasil membangun narasi cerdas.

Benarkah? Ternyata tidak!!

Ada usaha bahwa dia ingin membuat publik teralihkan. Cara pandang publik sengaja dibuat belok dengan ilustrasi yang seolah sangat logis tersebut.
Sangat mungkin, bukan karena dia tidak tahu, (ga logis seorang pimpinan MPR se "kuper" itu), namun tampaknya masyarakat yang belum tahu justru sedang dia ajak makin tidak mengerti.
Satu hal yang pasti, bicara tentang TNI dan Polri, kita akan menggunakan UU tentang kedua institusi itu. Ada UU tentang TNI dan Polri. Omong tentang efpei, tentu harus pakai UU ormas.
Yang satu, institusi negara dan yang lain adalah ormas, tentu sangat berbeda. Bahwa keduanya adalah sama-sama wadah, sama-sama punya anggota, itu adalah usaha pembelokan yang ingin dia capai demi logika sesat.
"Iya, tapi kenapa engga lewat pengadilan saja bila ingin membubarkannya?"

Kabaharkam Polri, Komjen Agus Adrianto pernah memberi catatan, saat ini, terdapat 94 laporan tentang efpei. Di sana, ada 199 tersangka tindak pidana yang melibatkan anggotanya.
Data lain juga memperlihatkan adanya 35 anggota efpei terlibat tindak pidana terorisme dan adanya jejak digital yang memperlihatkan sang IB, rijik saat berpidato dengan menyebut organisasinya masih menyimpan senjata api, bahkan peledak.
Baik IB maupun banyak anggotanya terlibat masalah hukum. Rumah tempatnya bernaung itulah yang harus dibongkar. Surat Keterangan Terdaftarnyanya (SKT) memang sudah sejak lama tak lagi bisa diperpanjang.
Dasar hukum SKB bagi pembubaran efpei itu adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
UU Ormas ini memang membuka peluang bagi pelarangan dan pembubaran dengan adanya SKT dan mekanisme pembubaran tanpa pengadilan.

Seperti raport saat kita masih sekolah, SKT adalah raport itu sendiri. Isinya jelek, raport harus orang tua yang ambil.
Kelakuan ormas itu résé, SKT dpt diperpanjang tapi dgn catatan. Bila sangat jelek & catatan juga tak dilaksanakan, SKT tak akan lagi diperpanjang.

Di sisi lain menurut Pasal 59 UU Ormas, ada sejumlah ketentuan yg mengatur ketentuan tentang sebuah ormas menjadi dapat dilarang.
Dua di antaranya;
1. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
2. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukankah dua hal tersebut sangat melekat pada efpei? Orang mabok pun akan menjawab "iya, itu sih efpei banget".🙄

.
.
Jadi apa yang dilakukan oleh Pemerintah yang melarang segala bentuk aktivitas efpei lewat SKB enam menteri/kepala lembaga pada 30 Desember 2020,
secara hukum positif, DAPAT dibenarkan. TIDAK ada hal telah dilanggar oleh negara. Ada dasar hukum yang menjadi landasannya.

"Trus orang-orang macam FZ, Gerung, FH hingga RN si demokrat itu bukannya orang pintar? Masa ga tau?"
Sepintar apapun, sebanyak apapun gelar menempel di belakang namanya, setinggi apapun jabatan pernah dia emban, ketika omong tentang efpei pasti cenderung jadi bego.
Entah kacau pola pikir kebanyakan anggota efpei yang ga beres itu yang menjadi seolah virus sangat menular atau kesadaran diri para pintar pandai itu untuk sengaja nyemplung ikutan bego, sudah ga jelas lagi. Yang jelas, mereka tampak serupa.
"Organisasinya sudah dilarang, kapan para pengurus dan anggotanya ikut diangkut?"

Ketua BNPT hadir saat pengumuman itu, demikian juga ketua PPATK.
.
.
Bila BNPT terkait tindak terorisme, unsur pidana terorisme yang sudah dipastikan ada pada 35 anggotanya karena sudah inkracht di Pengadilan dan slide dukungan efpei pada 1SIS saat pembubaran tersebut, maka rasa optimis kita bahwa akan ada banyak para pengurus
dan anggotanya sedang dan akan diusut pada tindak pidana itu bukan janji manis negara saja.
.
.

Ketua BNPT diberi tugas itu. Kumpulkan bukti, nama, alamat, jabatan hingga sejauh mana mereka terlibat dalam dugaan tindakan pidana terorisme akan mengantar mereka pada pengadilan.
Ancaman hukumannya tak tanggung-tanggung, hukuman mati hingga penjara seumur hidup.

Efpei yang diindikasikan punya duit sangat banyak sehingga demo anarkis bernilai miliaran rupiah dengan mudah mereka gelar di mana pun dan kapan pun, jelas harus diperiksa.
Harus diselidiki dari mana uang itu berasal, dan adakah kaitan dengan tindakan pidana terorisme, itu pula yang akan menjadi concern negara.
Ketua PPATK hadir di sana. Itu adalah ranah dia sehingga kehadirannya dapat kita maknai sebagai seremoni pengangkatan dia sebagai salah satu Panglima dalam perang melawan intoleransi dan radikalisme sekaligus perintah negara kepadanya sesuai tupoksinya.
Menghubungkan aliran dana keluar dan masuk dari efpei hingga para pimpinannya adalah keahlian PPATK. Baik aliran dana asing maupun lokal dengan akurasi sangat tinggi hingga jumlah, peruntukan, siapa terima, siapa kirim, nama asli hingga nama samaran,
duit bersih maupun cucian narkoba hingga perdagangan manusia, itu wilayah pasti PPATK dan maka Ketuanya dihadirkan.
.
.

Jangankan harimau kuat dan perkasa terlibat dalam transaksi itu, kucing sekecil tikus pun terlibat, dengan mudah dapat terdeteksi oleh PPATK.
Semua pendana, baik besar maupun kecil, baik dari korporasi maupun pribadi akan diaudit. Artinya, akan ada banyak nama kakap diungkap, nama kecil-kecilan disingkap.
Berbeda efpei sebagai ormas dapat dibubarkan dengan perangkat UU ormas, person sebagai aktor, negara dengan pola penyelidikan sesuai perangkat UU yang ada.
Dengan sabar perangkat hukum kita di bawah Jokowi akan mencari bukti. Bukan ditangkap dan dipenjarakan karena indikasi, mereka dikurung dengan bukti dan atas ketetapan pengadilan.
Enam tahun Jokowi memerintah dan anggapan bahwa efpei yang dianggap sangat kuat dan tak mungkin dapat dibubarkan telah dijungkir balikkan.
Demikikian pula nama-nama besar di balik kacau kita sebagai negara yang selalu memunggungi rakyat yang terlalu sakti untuk diungkap, sepertinya harus mulai takut. Harus mulai ancang-ancang kabur hingga siapkan kopor bagi kepindahannya ke kurungan sempit dan dingin, penjara.
"Maksudnya, bahkan hingga 3C itu dapat dibuktikan dan terlibat?"

Masih sangsi? Saya tidak.
.
.
.
You can follow @.
Tip: mention @twtextapp on a Twitter thread with the keyword “unroll” to get a link to it.

Latest Threads Unrolled:

By continuing to use the site, you are consenting to the use of cookies as explained in our Cookie Policy to improve your experience.