Catat !
Pancasila itu sudah final 18 Agustus 1945
Kalau ada yg ingin menggantinya dengan "mendegradasi" lewat UU HIP..mau itu Trisila ataupun Ekasila..maka itu masuk katagori Makar pada Dasar Negara yg sudah final
Makar !
Pancasila itu sudah final 18 Agustus 1945
Kalau ada yg ingin menggantinya dengan "mendegradasi" lewat UU HIP..mau itu Trisila ataupun Ekasila..maka itu masuk katagori Makar pada Dasar Negara yg sudah final
Makar !
Patut dicurigai RUU HIP yg ada skrg adalah upaya untuk mengganti Pancasila itu hasil Konsesus Founding Fathers pada 18 Agustus 1945 lewat sidang PPKI
Sekalipun dibungkus dgn nama Haluan Ideologi Pancasila yg isinya justru menciptakan Norma baru bernama Trisila dan Ekasila
Sekalipun dibungkus dgn nama Haluan Ideologi Pancasila yg isinya justru menciptakan Norma baru bernama Trisila dan Ekasila
Mengesahkan RUU HIP sama aja mengembalikan Pancasila yg sudah ditasbihkan oleh para Founding Fathers kembali kpd konsep mentah dari Soekarno pd 1 Juni 1945
Padahal Soekarno sendiri sudah meninggalkan konsepnya tsb dan menerima kesepakatan tokoh2 lain pd 18 Agustus 1945
Padahal Soekarno sendiri sudah meninggalkan konsepnya tsb dan menerima kesepakatan tokoh2 lain pd 18 Agustus 1945
Bagi yang paham Tata Negara pasti istilah "die Stuferordnung der Recht Normen" oleh Hans Nawaisky, yaitu tingkatan suatu aturan:
1. Staatsfundamentalnorm
2. Staatsgrundgesetz
3. Formell gesetz
4. Verordnung & Autonome Satzung
1. Staatsfundamentalnorm
2. Staatsgrundgesetz
3. Formell gesetz
4. Verordnung & Autonome Satzung
1. Staatsfundamentalnorm adalah norma fundamental suatu negara..
Indonesia punya Pancasila
Perancis punya Liberte, Egalite, Fraternite
Namanya Fundamental tak boleh dirubah...merubah = meruntuhkan negara tersebut
Indonesia punya Pancasila
Perancis punya Liberte, Egalite, Fraternite
Namanya Fundamental tak boleh dirubah...merubah = meruntuhkan negara tersebut
2. Staatsgrundgesetz adalah Konstitusi suatu negara..dlm hal ini UUD 1945
3. Formal Gesetz adalah Hukum Formil dalam bentuk Undang-Undang
4. Verordnurn adalah Aturan Pelaksana dari Undang-Undang
3. Formal Gesetz adalah Hukum Formil dalam bentuk Undang-Undang
4. Verordnurn adalah Aturan Pelaksana dari Undang-Undang
Dan kita tahu Tupoksi DPR hanya membentuk UU..tidak bisa membentuk UUD 1945 apalagi merubah StaatsFundamental Norm yaitu Pancasila
RUU HIP yg materi dapat disimpulkan berupaya mereduksi dan mengubah sila Pancasila scra tak langsung dapat dianggap sbg bentuk Makar pada Pancasila
RUU HIP yg materi dapat disimpulkan berupaya mereduksi dan mengubah sila Pancasila scra tak langsung dapat dianggap sbg bentuk Makar pada Pancasila
Hans Kelsen berkata "suatu norma tidaklah berlaku bila dibuat bukan oleh lembaga yg berwenang"
Jelas upaya merubah Pancasila sekalipun dgn kamuflase RUU Haluan Ideologi Pancasila dapat dikatagorikan sbg upaya merubah Dasar Negara agar terkesan legal
Dan ini adalah Pidana
Jelas upaya merubah Pancasila sekalipun dgn kamuflase RUU Haluan Ideologi Pancasila dapat dikatagorikan sbg upaya merubah Dasar Negara agar terkesan legal
Dan ini adalah Pidana
Mendefinisikan Pancasila tapi membuat norma baru bernama Trisila dan Ekasila
Kurang kerjaan atau mmg punya niat lain?
Ibarat ingin menjabarkan resep Rendang dgn bumbu instan yg sebelumnya tak dikenal jelas tak akan sama hasilnya dgn Rendang yg kita kenal
Kurang kerjaan atau mmg punya niat lain?
Ibarat ingin menjabarkan resep Rendang dgn bumbu instan yg sebelumnya tak dikenal jelas tak akan sama hasilnya dgn Rendang yg kita kenal
Bisa dikatakan RUU HIP ini hanya upaya untuk rematch "kekalahan" Soekarno dlm perumusan Pancasila dulu
Ada yg tak rela usulan Soekarno tak diterima Panitia Sembilan? Makanya mau diulang pembahasannya dlm RUU HIP
Tak sadar itu bisa merubah Pancasila yg disepakati 18 Agustus 1945
Ada yg tak rela usulan Soekarno tak diterima Panitia Sembilan? Makanya mau diulang pembahasannya dlm RUU HIP
Tak sadar itu bisa merubah Pancasila yg disepakati 18 Agustus 1945
Dulu menentukan sendiri hari lahir Pancasila pd 1 Juni..padahal scra de jure hari lahir Pancasila adalah 18 Agustus
Kini mau membahas kembali Trisila dan Ekasila yg dulu tidak diterima oleh Founding Fathers yang lebih memilih Pancasila 18 Agustus 1945
Kini mau membahas kembali Trisila dan Ekasila yg dulu tidak diterima oleh Founding Fathers yang lebih memilih Pancasila 18 Agustus 1945
Indonesia itu bukan hasil kerja keras satu orang semata ...jgn hal yang sudah final coba diutak-atik lagi demi nama seseorang
Sebab tanpa tindakan tersebut..nama orang tsb sudah besar dan diakui jasa-jasanya
Sebab tanpa tindakan tersebut..nama orang tsb sudah besar dan diakui jasa-jasanya