"tuhan" SUMBER KEGADUHAN & PERTENGKARAN | - sebuah utas -
1. "tuhan" "PAKAI" ayat²NYA & menciptakan sejuta "ulama" dgn SEJUTA TAFSIRnya hingga ada "ulama" bertengkar hanya karena KAIN yg disebut JILBAB.
Tp tidak demikian halnya bagi TUHAN ( dalam huruf besar)
1. "tuhan" "PAKAI" ayat²NYA & menciptakan sejuta "ulama" dgn SEJUTA TAFSIRnya hingga ada "ulama" bertengkar hanya karena KAIN yg disebut JILBAB.
Tp tidak demikian halnya bagi TUHAN ( dalam huruf besar)
2. DULU : ulama MENAFSIRKAN ayat berdasarkan KONTEKS turunnya ayat Al Ahzab 59 & An Nur 31.
SEKARANG : ulama MENAFSIRKAN secara tekstual, ( terlebih "ulama" atau "ustadz" You Tube & Google) karena pada ayat tersebut menyebut kata jilbab.
SEKARANG : ulama MENAFSIRKAN secara tekstual, ( terlebih "ulama" atau "ustadz" You Tube & Google) karena pada ayat tersebut menyebut kata jilbab.
3. MAKNA Al Ahzab 59 : Jilbab, pakaian PEMBEDA antara MUSLIMAH dengan BUDAK.
KINI ulama tekstual, ulama/ustadz You Tube & Google, scr umum memaknai Al Ahzab 59 sbg wajibnya berjilbab, krn ada lafal jalaabiib (QS 33 Al-Ahzaab : 59)
(Jalaabiib bentuk jamak dari Jilbab)
KINI ulama tekstual, ulama/ustadz You Tube & Google, scr umum memaknai Al Ahzab 59 sbg wajibnya berjilbab, krn ada lafal jalaabiib (QS 33 Al-Ahzaab : 59)
(Jalaabiib bentuk jamak dari Jilbab)
3.1. "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak perempuan, dan perempuan-perempuan mukmin agar mereka mengulurkan jilbabnya. Dengan demikian mereka lebih mudah dikenal dan mereka tidak akan diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
(QS: al-Ahdzab ayat 59)
(QS: al-Ahdzab ayat 59)
3. 2. PARA ULAMA KONTEKSTUAL
menafsirkan ayat tsb diatas, berdasarkan aspek sejarah, Asbabun Nuzul ( sebab² turunnya ayat tsb yg tentunya pada situasi yang menimpa dan/atau dialami saat itu ).
menafsirkan ayat tsb diatas, berdasarkan aspek sejarah, Asbabun Nuzul ( sebab² turunnya ayat tsb yg tentunya pada situasi yang menimpa dan/atau dialami saat itu ).
4. "PENCITRAAN" & WAJIB JILBAB |
( Jilbab BUKAN produk Islam)
Wajib jilbab tjd di kerajaan Assyria 1075 SM l, RIBUAN tahun sebelum turunnya Islam pd Tahun 600 M ( abad ke 6 M) di Arab Saudi, Jilbab telah dipakai scr masif di kawasan Timur Tengah. (Teritori Kerajaan Assyria)
( Jilbab BUKAN produk Islam)
Wajib jilbab tjd di kerajaan Assyria 1075 SM l, RIBUAN tahun sebelum turunnya Islam pd Tahun 600 M ( abad ke 6 M) di Arab Saudi, Jilbab telah dipakai scr masif di kawasan Timur Tengah. (Teritori Kerajaan Assyria)
4.1. ASSYRIAN CODE FORDHAM |
.
.
Tahun 1075 SM ada undang² yg tertulis dlm Hukum Assyrian :
"Pelacur tidak boleh berjilbab.
.
.
Dalam “The Assyrian Law” tertulis :
"Wanita bangsawan , wanita merdeka harus berjilbab dan budak tidak boleh berjilbab"
.
.
Tahun 1075 SM ada undang² yg tertulis dlm Hukum Assyrian :
"Pelacur tidak boleh berjilbab.
.
.
Dalam “The Assyrian Law” tertulis :
"Wanita bangsawan , wanita merdeka harus berjilbab dan budak tidak boleh berjilbab"
4.2. Dalam Assyrian Laws (Driver G. & John C. Miles - 1935), jilbab adalah SIMBOL untuk membedakan kelas sosial perempuan.
4.3. Saat itu, semua perempuan diwajibkan menutup kepalanya ketika berada di ruang publik, kecuali beberapa tipe perempuan yaitu : 
.
.

.
.
4.4. Meski demikian, hukum tsb mengatur: khusus para gundik, mereka boleh memakai penutup kepala hanya jika keluar rumah bersama sang nyonya (mistress).
Bagi laki² yg menghendaki gundiknya bisa memakai penutup kepala, ia wajib mengundang 5-6 tetangganya & mendeklarasikan :
Bagi laki² yg menghendaki gundiknya bisa memakai penutup kepala, ia wajib mengundang 5-6 tetangganya & mendeklarasikan :

4.5. Perempuan Assyria juga terlarang menempelkan tangannya ke lelaki bukan saudaranya. Jika ketahuan, ia terancam denda berat dan dicambuk.
Nasib perempuan “kelas rendah” itu semakin tersudut, ketika hukum Asyiria mewajibkan laki² terlibat dlm PROYEK PENGAWASAN regulasi tsb.
Nasib perempuan “kelas rendah” itu semakin tersudut, ketika hukum Asyiria mewajibkan laki² terlibat dlm PROYEK PENGAWASAN regulasi tsb.

5. Maka ( PROYEK ) PENCITRAAN JILBAB sebagai pakaian "WANITA TERHORMAT & SUCI" & LARANGAN KERAS mengenakan jilbab bagi budak perempuan menjadi titik awal KESALAHPAHAMAN yang harus diluruskan, krn jilbab BUKAN PRODUK teologi Islam melainkan produk masyarakat Arab.
.
.
.
.
6. Surah al-Azhab ayat 59 adalah ayat bernuansa sejarah yg berkaitan dgn kondisi sosiopolitik di Madinah saat itu . Hal ini sangat berbeda dgn para sahabat saat itu yg bersandar pada PENGGALAN ayat 31 surah An Nur.
7. Kekhilafan dalam pengambilan acuan ayat Al Ahzab ayat 59 yg bersifat sejarah , yg kemudian dipakai untuk mengatur cara berpakaian seorang muslimah, ini pada akhirnya menimbulkan polemik bahkan pertengkaran.
.
.
.
.
8. Pertengkaran dua ulama besar yg masing² memiliki kedalaman ilmunya yaitu Syaikh Hammud At-Tuwaijiri & Syaikh Al Albani ini, mestinya bisa menjadi pelajaran bagi kita yg "AWAM TAFSIR" Qur'an, bhw setiap suku/ bangsa mempunyai "AURAT"nya sendiri².
9. “Katakanlah (Muhammad), " Setiap orang berbuat sesuai dengan pembawaannya masing-masing . Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya.” (Al-Isra 17:84)
10. “Jikalau Rabbmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu..”
(QS. 11:118)
(QS. 11:118)
11."Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki & seorang perempuan menjadikan kamu berbangsa dan bersuku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya yg paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu" (Al Hujurat 13)
12. "Di zona TAFSIR tidak ada sesuatu yang pasti benar - benar "BENAR", karena dalam dialektika yg ada bukan hanya sudut pandang, tetapi ada Resolusi pandang, jarak pandang dan yg paling berbahaya adalah KEPENTINGAN PANDANG sebagai katalisator kegaduhan.
- Anak Kolong™ -
- Anak Kolong™ -
13. Demikian thread sederhana ini saya sampaikan, semoga bermanfaat dan membawa kita pada kesadaran bhw ilmu sejatinya tidak mengajarkan kepastian, tapi melatih akal budi utk berani MI'RAJ NALAR.
Wallahul muwaffiq ila aqwamit tharieq.
Wassalam
Wallahul muwaffiq ila aqwamit tharieq.
Wassalam